Hukum Memakai Cadar

Kamis, 02 Juli 2009

Salah satu departemen keagamaan tertinggi di Mesir, mengeluarkan perintah yang mengharuskan para pegawainya dari unsur perempuan untuk bebas dari cadar (niqab).

Wakil Urusan Dakwah pada Kementrian Wakaf Mesir, Dr. Salim Abdul Jalil menyatakan, perintah tersebut baru dibahas di sela-sela seminar nasional yang digelar oleh Kementrian Wakaf Mesir baru-baru ini dan tengah diajukan ke Menteri Wakaf Mesir Prof. Dr. Mahmud Hamdi Zaqzuq.

Sebagaimana dilansr harian al-Arabiyyah (15/4), pihak Kementrian Wakaf Mesir hanya mewajibkan kepada para pegawainya yang berasal dari unsur perempuan untuk memakai jilbab saja, dan tidak memakai cadar.

Seminar tersebut sendiri sengaja digelar untuk membincang duduk perkara hukum cadar dalam syariat Islam. Keputusan akhir seminar tersebut menyatakan jika cadar bukanlah termasuk syariat Islam, dan justru hanya adat istiadat Timur Tengah saja.

"Tidak ditemukan dasar hukum wajibnya cadar dalam agama Islam. Keempat madzhab fikih Islam sendiri tidak menghukumi wajah sebagai aurat," demikian kata Abdul Jalil.

Imam Abu Hanifah dan pengikutnya justru bukan sekedar tidak menganggap wajah dan kedua telapak tangan (wajh wa kaffayn) sebagai aurat, tetapi juga mereka menganggap telapak kaki (qadamayn) bukan termasuk aurat.

Abdul Jalil menambahkan, busana Muslimah yang dimaksudkan oleh hukum syariat adalah busana atau pakaian yang dapat menutup semua bagian aurat tubuh perempuan, kecuali wajah dan telapak tangan.

"Itu pun disyaratkan untuk tidak terlalu pendek (ketat), tidak terlalu tipis, dan juga tidak terlalu tebal (gedombrang)," tambah Abdul Jalil.

Ahmad ibn Hanbal sendiri, yang banyak dirujuk oleh jumhur salafi-wahhabi, mempunyai dua qawl (pendapat) terkait hukum wajah perempuan. Qawl pertama menyatakan jika wajah adalah aurat. Sementara dalam qawl terakhir, Ibn Hanbal tidak menyatakan wajah sebagai aurat.

"Di hadapan dua qawl ini, hendaknya kita berpegang kepada qawl jumhur," kata Abdul Jalil.

Beberapa peserta seminar, yang beberapa diantaranya memakai cadar, banyak yang mengajukan pertanyaan jika dewasa ini banyak ulama dan kalangan yang menyatakan wajib hukumnya bagi perempuan untuk memakai cadar. Kalangan tersebut bahkan menyatakan, perempuan yang tidak memakai cadar dapat dimasukkan ke dalam kategori "tabarruj".

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut, Abdul Jalil menyatakan jika fatwa-fatwa tersebut tidak berdasar. "Itu fatwa yang justru "mrejel" (kharaja) dari pendapat mayoritas jumhur imam-imam madzhab."

Di akhir seminar, pihak Kementrian Wakaf Mesir membagikan kepada seluruh peserta kitab yang diterbitkan oleh mereka, yang berjudul "an-Niqab 'Adatan, wa Laysa 'Ibadatan" (Cadar Adalah Adat, Bukan Ibadat)"

Kitab tersebut mengupas tuntas duduk perkara hukum cadar. (sumber: http://sharing-community.blogspot.com/2009/06/hukum-memakai-cadar-dalam-islam.html)